Rabu, 21 Oktober 2015

Tugas Ilmu Sosial Dasar: Pengertian, Ciri dan Sifat serta Macam-macam Hukum



A.      Pengertian Hukum
Menurut Utrecht di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dank arena itu haru ditaati oleh masyarakat itu. Kemudian menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, adapun pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat terseebut berakibat diambilnya tindakan berupa hukuman tertentu.
Maka dapat saya simpulkan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat oleh bagian berwajib sebuah Negara untuk semua masyarakat yang ada dalam negaranya, bersifat mengikat dan memaksa sehingga tercipta suasana kondusif dalam kehidupan bernegara dam bermasyarakat sehingga tercapailah cia-cita sebuah Negara untuk hidup makmur, aman dan sejahtera.
B.      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Adapun ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum besifat memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa setiap orang untuk mematuhinya, serta dapat memberikan sangsi tegas kapada setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
C.      Macam-macam Hukum
1.      Menurut sumbernya hukum dibagi dalam:
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
2.      Menurut bentuknya hukum dibagi dalam:
·         Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas:
a.      hukum tertulis yang dikodifikasikan, yakni hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
b.      hukum tertulis tak dikodifikasikan.
·         Hukum tak tertulis.
3.      Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
·         Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·         Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·         Hukum asing ialah hukum dalam Negara lain
·         Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.      Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
·         Ius Contitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suau daerah tertentu
·         Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
·         Hukum asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5.      Menurut cara memertahankannya dibagi dalam:
·         Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya: hukum perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara hukum pidana atau perdata, maka yang dimaksud adalah hukum pidana atau perdata material
·         Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
6.      Menurut sifatnya hukum dibagi dalam:
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak
·         Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.      Menurut wujudnya hukum dibagi dalam:
·         Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
·         Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang terentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8.      Menurut isinya hukum dibagi dalam:
·         Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yag lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
·         Hukum public (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan Negara atau Negara dengan warga negaranya.



Sumber: MKDU, ILMU SOSIAL DASAR, seri diktat kuliah, oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, penerbit Gunadarma (dengan penambahan beberapa opini penulis).
           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar