A. Pengertian Hukum
Menurut Utrecht di dalam bukunya “Pengantar Dalam
Hukum Indonesia”, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dank arena
itu haru ditaati oleh masyarakat itu. Kemudian menurut JCT. Simorangkir SH. Dan
Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, adapun
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat terseebut berakibat
diambilnya tindakan berupa hukuman tertentu.
Maka dapat saya simpulkan bahwa hukum adalah kumpulan
peraturan yang dibuat oleh bagian berwajib sebuah Negara untuk semua masyarakat
yang ada dalam negaranya, bersifat mengikat dan memaksa sehingga tercipta
suasana kondusif dalam kehidupan bernegara dam bermasyarakat sehingga
tercapailah cia-cita sebuah Negara untuk hidup makmur, aman dan sejahtera.
B. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Adapun ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
perintah atau larangan
2.
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum besifat memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa setiap orang untuk mematuhinya, serta dapat memberikan
sangsi tegas kapada setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
C. Macam-macam Hukum
1.
Menurut
sumbernya hukum dibagi dalam:
·
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
2.
Menurut
bentuknya hukum dibagi dalam:
·
Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas:
a.
hukum
tertulis yang dikodifikasikan, yakni hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
b.
hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
·
Hukum
tak tertulis.
3.
Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
·
Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·
Hukum
internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·
Hukum
asing ialah hukum dalam Negara lain
·
Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut
waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
·
Ius
Contitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suau daerah tertentu
·
Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
·
Hukum
asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5.
Menurut
cara memertahankannya dibagi dalam:
·
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya:
hukum perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara hukum pidana
atau perdata, maka yang dimaksud adalah hukum pidana atau perdata material
·
Hukum
formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contohnya hukum
acara pidana dan hukum acara perdata.
6.
Menurut
sifatnya hukum dibagi dalam:
·
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak
·
Hukum
yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.
Menurut
wujudnya hukum dibagi dalam:
·
Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang
atau golongan tertentu
·
Hukum
subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang terentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8.
Menurut
isinya hukum dibagi dalam:
·
Hukum
privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yag lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
·
Hukum
public (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat
perlengkapan Negara atau Negara dengan warga negaranya.
Sumber:
MKDU, ILMU SOSIAL DASAR, seri diktat kuliah, oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, penerbit Gunadarma (dengan penambahan
beberapa opini penulis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar