Rabu, 21 Oktober 2015

Tugas Ilmu Sosial Dasar: Pengertian, Ciri dan Sifat serta Macam-macam Hukum



A.      Pengertian Hukum
Menurut Utrecht di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dank arena itu haru ditaati oleh masyarakat itu. Kemudian menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, adapun pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat terseebut berakibat diambilnya tindakan berupa hukuman tertentu.
Maka dapat saya simpulkan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat oleh bagian berwajib sebuah Negara untuk semua masyarakat yang ada dalam negaranya, bersifat mengikat dan memaksa sehingga tercipta suasana kondusif dalam kehidupan bernegara dam bermasyarakat sehingga tercapailah cia-cita sebuah Negara untuk hidup makmur, aman dan sejahtera.
B.      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Adapun ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum besifat memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa setiap orang untuk mematuhinya, serta dapat memberikan sangsi tegas kapada setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
C.      Macam-macam Hukum
1.      Menurut sumbernya hukum dibagi dalam:
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
2.      Menurut bentuknya hukum dibagi dalam:
·         Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas:
a.      hukum tertulis yang dikodifikasikan, yakni hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
b.      hukum tertulis tak dikodifikasikan.
·         Hukum tak tertulis.
3.      Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
·         Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·         Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·         Hukum asing ialah hukum dalam Negara lain
·         Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.      Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
·         Ius Contitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suau daerah tertentu
·         Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
·         Hukum asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5.      Menurut cara memertahankannya dibagi dalam:
·         Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya: hukum perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara hukum pidana atau perdata, maka yang dimaksud adalah hukum pidana atau perdata material
·         Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
6.      Menurut sifatnya hukum dibagi dalam:
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak
·         Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.      Menurut wujudnya hukum dibagi dalam:
·         Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
·         Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang terentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8.      Menurut isinya hukum dibagi dalam:
·         Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yag lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
·         Hukum public (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan Negara atau Negara dengan warga negaranya.



Sumber: MKDU, ILMU SOSIAL DASAR, seri diktat kuliah, oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, penerbit Gunadarma (dengan penambahan beberapa opini penulis).
           



Senin, 12 Oktober 2015

Youth Lasts Forever



Say we’re young
As young as dawn
We’ll live life tomorrow
Like there will be no sorrow
Say we’re wild
As wild as dreams
Take a deep breath for a while
Ready to wade the stream
Say we’re free
As free as a covey of birds
We’ll face everything ahead
Like a knight in the battlefield
We’ll put our names in history
Someday we’ll feel the glory and hold the victory
We have our own jackboots
Like the one that Marilyn Monroe had to hit Hollywood
We’ll struggle
Don’t care about the obstacle
We’ll make life better
Like youth lasts forever
Now say I am young and dangerous
I have heart and mind which is enormous
I will fight, I will love, I will forgive
Cause I was born to conquer everything
Everyday I’ll be a gainer of this life gambler
Because youth lasts forever

 

Tugas Ilmu Sosial Dasar: Pertumbuhan Individu



A.      Pertumbuhan Individu
-Pengertian individu
Individu berasal dari kata latin yakni “individuum” artinya “yang tak terbagi”. Dapat dikatakan,  individu adalah sebutan yang digunakan untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Dalam ilmu sosial, paham individu menyangkut tabiatnya dengan kehidupan jiwanya yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia.
-Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
Pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju ke arah lebih maju dan lebih dewasa. Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan individu yang telah digolongkan ke dalam tiga golongan:
a.       Pendirian nativistik
Menurut para ahli dari golongan ini, pertumbuhan individu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir atau genetik. Contohnya seorang Ayah berhasil meraih sukses di bidang penulisan karena memiliki bakat di bidang tersebut, maka anaknya kelak juga akan tumbuh dengan bakat menulis seperti sang Ayah. Namun pendapat ini memunculkan sebuah keraguan yaitu apakah benar bahwa kesamaan antara anak dan ayah yang menyebabkan kemajuan anak memang disebabkakan oleh faktor genetik, karena tentu saja masih ada hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kemajuan anak.
b.      Pendirian empiristik dan environmentalistik
Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik. Para ahali dari golongan ini berpendapat bahwa, dasar atau genetika sama sekali tidak berperan dalam mempengaruhi pertumbuhan individu, melainkan lingkungan dimana individu tersebut tinggal. Namun pada kenyataannya banyak yang tidak sesuai, misalnya, seorang anak tinggal di lingkungan berkecukupan karena orang tuanya yang berkecukupan dan segala fasilitas telah tersedia, namun ia tidak berhasil dalam belajar dan ada pula sebaliknya, dimana seorang anak tinggal di lingkungan serba terbatas namun ia berhasil dalam proses belajar. Kemudian faham ini mengungkapkan bahwa baik dasar atau genetic maupun lingkungan, keduanya memegang peran penting dalam mempengaruhi pertumbuhan individu. Misalnya pada anak normal pasti genetiknya menyebutkan bahwa ia punya kemampuan untuk berdiri tegak diatas kedua kakinya, bila ia di besarkan di lingkungan manusia pada umumnya. Namun apabila ternyata anak manusia normal tersebut terdampar di hutan belantara kemudian diasuh oleh serigala sudah pasti ia akan berjalan seperti yang sudah ia lihat dan pelajari yakni merangkak seperti serigala yang mengasuhnya.
c.       Pendirian konvergensi dan interaksionisme
Interaksi antara dasar dan lingkungan berpengaruh bagi pertumbuhan individu.
B.      Fungsi Keluarga
-Pengertian keluarga
Keluarga adalah satuan unit terkecil masyarakat yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini, dalam hubungannya dengan perkembangan individu, sering dikenal dengan sebutan primary group. Keluarga, pada umumnya, diketahui terdiri dari seorang individu (suami) dan individu lainnya (istri) yang selalu berusaha menjaga rasa aman dan tentram ketika menghadapi segala suka duka hidup dalam eratnya arti ikatan luhur hidup bersama.
-Pengertian fungsi keluarga
Fungsi keluarga adalah pekerjaan-pekerjaan atau fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.

-Macam-macam fungsi keluarga
a.       Fungsi biologis
keluarga bertugas memberikan pengetahuan tentang perkawinan dan hal-hal yang berkaitan tentang itu, seperti pendidikan tentang sex serta memberitahu hak dan kewajiban antara suami dan istri, sehingga akan tercipta kehidupan rumah tangga yang baik dan harmonis yang berpengaruh baik dalam kehidupan bermasyarakat.
b.      Fungsi pemeliharaan
keluarga bertugas melindungi anggota keluarganya dari hal-hal berikut:
1.       Gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah;
2.       Gangguan penyakit dengan berusaha menyediakan obat-obatan
3.       Gangguan bahaya dengan berusaha menyediakan senjata, pagar tembok dan lain-lain.
Apabila keluarga berhasil menjalankan fungsi ini dengan baik maka akan membantu terpeliharanya keamanan dalam masyarakat.
c.       Fungsi ekonomi
Keluarga berusaha menyediakan kebutuhan manusia yang pokok yaitu:
1.       Kebutuhan akan makan dan minum
2.       Kebutuhan akan pakaian untuk menutupi tubuhnya
3.       Kebutuhan akan tempat tinggal
Berhubungan dengan fungsi ini, keluarga (orang tua) harus berusaha untuk menyediakan ketiga kebutuhan pokok manusia diatas.
d.      Fungsi keagamaan
Keluarga serta anggota keluarga diwajibkan untuk menghayati dan mendalami serta mengamalkan ajaran agama sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
e.      Fungsi sosial
Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk memperkenalkan anak-anaknya pada nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta peran-peran yang diharapkan akan mereka jalankan saat dewasa nanti. Dengan demikian terjadi apa yang disebut dengan istilah sosialisasi. Dengan fungsi ini, diharapkan agar di dalam keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan atau nilai-nilai kebudayaan.
C.      Hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat
Seperti yang sudah dijelaskan tadi bahwa individu adalah makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi lagi antara raga dan jiwanya berarti satu. Kemudian ketika dua individu, yaitu satu individu laki-laki dan satu individu perempuan menyatu dalam sebuah ikatan perkawinan maka akan disebut keluarga. Keluarga inilah yang akan melahirkan individu-individu baru lainnya dengan berbagai macam sifat dan kepribadian, dimana masing-masing keluarga merupakan kelompok-kelompok kecil yang hidup berdampingan, menganut beberapa nilai dan sistem tertentu dan terikat dalam satu wilayah, itulah yang disebut masyarakat. Maka sudah jelas bahwa hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat adalah nyata, dimana individu dan keluarga merupakan masyarakat itu sendiri yang hidup saling berkesinambungan dan berkepentingan untuk mencapai kehidupan yang diinginkan, dan apabila fungsi salah satu dari ketiga hal tersebut dihilangkan atau tidak ada kerjasama yang tercipta diantara ketiga hal tersebut maka nilai-nilai serta budaya-budaya yang telah diciptakan perlahan-lahan akan menghilang sehingga tidak terjadi suasana kehidupan yang kondusif dan sulit untuk mencapai kehidupan yang diinginkan.


 Sumber: MKDU, ILMU SOSIAL DASAR, seri diktat kuliah, oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, penerbit Gunadarma (dengan penambahan beberapa opini penulis).